Seleb

Erika Carlina resmi cabut laporan terhadap DJ Panda

Jakarta (KABARIN) - Artis Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman. Kepastian ini dibenarkan oleh Polda Metro Jaya, yang saat ini tengah memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

“Betul, sedang kami proses untuk 'restorative justice',” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Iskandarsyah, pencabutan laporan dilakukan langsung oleh pihak pelapor pada Jumat (19/12). Sebelum keputusan itu diambil, Erika Carlina dan DJ Panda diketahui sudah beberapa kali bertemu di Polda Metro Jaya untuk membahas penyelesaian kasus lewat jalur damai.

Kasus ini sendiri bermula ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7). Saat itu, Erika mengaku merasa terancam akibat berbagai pesan bernada intimidasi yang muncul di sebuah grup WhatsApp fanbase DJ Panda.

Erika menjelaskan, grup fanbase tersebut berisi sekitar 500 orang. Di dalamnya, ia menerima berbagai ancaman, termasuk yang diduga dilakukan oleh DJ Panda. Ancaman-ancaman inilah yang disebut Erika membuat dirinya memilih menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik.

Dengan dicabutnya laporan ini, proses hukum kasus dugaan pengancaman tersebut kini diarahkan untuk diselesaikan melalui restorative justice, yang menekankan pada musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: